Bawa Lari Uang Perusahan, Karyawan Indomaret di Kabanjahe Diringkus Polisi

    Bawa Lari Uang Perusahan, Karyawan Indomaret di Kabanjahe Diringkus Polisi
    Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Johannes Marojahan didampingi Kanit Resum IPDA Ammar Prajamanggala usai menyampaikan keterangan pers, Jumat (08/07/2022) di Mapolres

    KARO - Drama pelarian seorang karyawan Indomaret di Kabanjahe, Kabupaten Karo yang menggelapkan uang perusahan sebesar Rp. 38.648.500 berakhir sudah.

    Setelah hampir setahun melarikan diri ke pulau Jawa tepatnya di Kota Jakarta. Pria berinisial RSSN (25) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Saudara Ujung, Kabanjahe diringkus Satreskrim Polres Tanah Karo di Kota Bekasi, Kabupaten Jawa Barat.

    "Pelaku ini bekerja di Indomaret Gung Negeri di Jalan Mariam Ginting Kabanjahe. Jabatannya disana sebagai asisten toko, " ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu SH didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala, Jumat (08/07/2022).

    Dijelaskannya, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari pihak PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret yanggal 10 Agustus 2021 yang lalu. Modusnya yakni mengambil uang hasil penjualan toko berkisar Rp. 38, 6 juta 

    "Selama di Jakarta pelaku sempat mencari pekerjaan dan akhirnya kita tangkap di daerah Bekasi. Pasal yang diprasangkakan terhadapnya yakni pasal 374 Subs 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, " beber Kasat Reskrim.

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Dugaan Tipikor di RSUD Kabanjahe Tahun...

    Artikel Berikutnya

    Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami